Loading ...

Tentang Kami

Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, adalah Balai Inseminasi Buatan pertama didirikan di Indonesia. BIB Lembang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian.

Cari Kategori

Kategori Informasi

Tentang Kami
Sejarah
Sejarah Perkembangan Lembaga
Kondisi Geografis
Komponen yang Mendukung
Tugas dan Fungsi
Visi dan Misi
Visi dan Misi Kementan
Visi dan Misi BIB Lembang
Logo, Moto dan Janji Layanan
Tata Kelola
Struktur Organisasi
Unit Kerja
Perjanjian Kerja
Kebijakan Mutu dan Maklumat
Sumber Daya Manusia BIB Lembang
Kode Etik Pegawai
Sarana dan Prasarana
Laporan Harta Kekayaan
Prestasi

Sejarah BIB Lembang

Bermula dari keinginan Pemerintah RI untuk meningkatkan populasi dan mutu genetika, produksi dan produktifitas ternak lokal, terutama sapi potong dan sapi perah, dilanjutkan dengan penerapan teknologi inseminasi buatan (IB) atau yang lebih dikenal sebagai kawin suntik oleh beberapa ahli pemuliaan dan reproduksi ternak. 

Teknologi inseminasi buatan telah dikenal sejak Abad XIV dan telah berkembang dengan pesat di dunia, namun teknologi ini baru mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1951 di Bogor dengan menggunakan semen (mani) segar. 

Tahun 1972 teknologi ini dikembangkan penerapannya di Indonesia dengan menggunakan semen beku yang diimpor dari Selandia Baru. Teknologi yang tergolong masih baru di Indonesia tersebut, mendapatkan respon yang positif dari masyarakat peternak dan berkembang dengan sangat pesat. 

Untuk mengantisipasi ketergantungan kepada semen beku impor maka: 

  1. Tahun 1975 oleh Pemerintah RI bekerjasama dengan Pemerintah Selandia Baru, dibangunlah Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang yang mempunyai tugas memelihara sapi-sapi pejantan unggul untuk kemudian semennya diproses menjadi semen beku yang bisa disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. 
  2. Tanggal 3 April 1976 BIB Lembang diresmikan sebagai Sentra Inseminasi Buatan oleh Menteri Pertanian RI didampingi oleh Wakil Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri Selandia Baru. 
  3. Tanggal 1 April 1978 Sentra Inseminasi Buatan menjadi Balai Inseminasi Buatan Lembang (BIB Lembang) menurut SK Mentan No. 667/Kpts/OP/10/1978 tanggal 1 April 1978 7 Rencana Strategis Bisnis 2020 – 2024 Balai Inseminasi Buatan Lembang 
  4. Tahun 2013 statusnya ditingkatkan dari balai dengan Eselon 3b menjadi Eselon 3a dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 58/Permentan/OT.140/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inseminasi Buatan Lembang 
  5. 9 Maret 2020, BIB Lembang telah ditetapkan menjadi satker yang telah menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian  melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 98/KMK. 05/2020.
  6. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 12 tahun 2023, BIB Lembang memiliki Tugas dan Fungsi adalah Melaksanakan produksi, pemasaran, pengujian dan pemantauan mutu semen ternak unggul serta penyusunan metode IB

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset