Loading ...

Frequently Asked Question

Daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna aplikasi. Silahkan manfaatkan halaman ini untuk mengetahui segala hal mengenai penggunaan aplikasi.

Apa Tugas Pokok Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang?
BIB Lembang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mempunyai tugas pokok untuk Melaksanakan produksi, pemasaran, pengujian dan pemantauan mutu semen ternak unggul serta penyusunan metode IB
Layanan apa saja yang ada di BIB Lembang?
BIB Lembang memiliki 11 layanan, yaitu: Penjualan Semen Beku, Bimbingan Teknis, Edu Wisata, Aset Balai, Penelitian, Pengujian Semen Beku, Konsultasi Peternakan, Penyediaan Narasumber, Instruktur, dan Juri Kontes, Tempat Uji Kompetensi, Layanan Fotografi, dan Layanan Purna Jual
Apakah peternak mandiri/individu dapat membeli Semen Beku?
BIB Lembang melayani konsumen individual maupun kelompok. Peternak dapat mengakases layanan BIB Lembang melalui Sijalu.co.id atau mengajukan surat permohonan pembelian melalui surat, email, kontak 081322686833 (WA)
Berapa harga semen beku?
Harga Semen Beku BIB Lembang Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 79 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang Pada Kementerian Pertanian serta SK Kepala Balai NO. 0501 3/Kpts/KU. 020/F.2.C/ 4/2024 Tentang Tarif Layanan dan Tata Cara Pengenaan, Pemugutan, dan Penyetoran Penerimaann Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang. Harga belum termasuk biaya kirim dan N2 Cair.
Pelatihan apa saja yang diselenggarakan oleh BIB Lembang?
BIB Lembang memfasilitasi bimtek/pelatihan Inseminasi Buatan (IB), Pemeriksaan Kebuntingan (PKb), Asistensi Teknis Reproduksi (ATR). Selain itu, BIB Lembang sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri juga memfasilitasi Sertifikasi kompetensi IB, PKB, dan ATR. Bimtek/Serkom dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta minimal sebanyak 20 orang.
Apa saja persyaratan untuk mengikuti Bimbingan Teknis IB?
Persyaratan untuk mengikuti BIMTEK IB sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PKH Nomor: 10713/SE/PK.010/F/10/2020 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Petugas Pelayanan Reproduksi Ternak yaitu: 1. Direkomendasikan oleh Kepala perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota setempat. 2. Berijazah paling rendah SLTA jurusan IPA atau SMK yang disetarakan jurusan peternkaan atau kesehatan hewan; dan 3. Bersedia melaksanakan kegiatan IB sesuai penugasan.
Kapan waktu pelaksanaan Bimbingan Teknis IB?
BIMTEK IB dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, kelompok peserta dengan jumlah minimal 15 orang dapat megusulkan jadwal pelaksanaan kepada panitia BIMTEK BIB Lembang. Pelaksanaan Bimtek dapat dilaksanakan di BIB Lembang maupun di daerah jika sarana dan prasana tersedia.

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset