Loading ...

Tentang Kami

Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, adalah Balai Inseminasi Buatan pertama didirikan di Indonesia. BIB Lembang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian.

Cari Kategori

Kategori Informasi

Benturan Kepentingan
Informasi Umum
Pengertian
Dasar Hukum
Definisi Pokok
Lingkungan Pengendalian
Peran Irjen
Efektivitas Struktur
Komitmen Pimpinan dan Pegawai
Penilaian Resiko
Daftar Resiko
Daftar Resiko Tata Usaha
Daftar Resiko Pemeliharaan
Daftar Resiko Produksi
Daftar Resiko Jasa Produksi
Analisis Resiko
Analisis Resiko Tata Usaha
Analisis Resiko Pemiliharaan Ternak
Analisis Resiko Produksi
Analisis Resiko Jasa Produksi
Peta Resiko
Peta Resiko Tata Usaha
Peta Resiko Pemeliharaan
Peta Resiko Produksi
Peta Resiko Jasa Produksi
Informasi dan Komunikasi
Pemantauan dan Pengendalian
Form Pemantauan
Evaluasi
Whistleblower's System (WBS)
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Benturan Kepentingan

Upaya mengisi reformasi birokrasi di lingkungan Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang ditujukan untuk menuju tatakelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam lingkungan kerja UPT Kementerian Pertanian dikembangkan nilai-nilai budaya kerja yang meliputi Komitmen, Keteladanan, Profesinalisme, Integritas dan Disiplin.
Dalam membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan nilai tambah UPT teknis Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi BIB Lembang, harus melaksanakan interaksi dengan lingkungan eksternal dan mengikat jalinan hubungan dengan pihak lainnya. Dalam melaksanakan upaya tersebut dan agar tidak terjadi prasangka yang mungkin timbul dalam interaksi pegawai dengan setiap pemangku kepentingan balai diperlukan petunjuk teknis Benturan Kepentingan.


Selengkapnya Disini

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset