Nomor : 08003/PL.320/F.2.C/10/2025
Berdasarkan Surat Persetujuan Penjualan dari Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung selaku pengelola barang Nomor : S-207/MK/KNL.0801/2025 Tanggal: 12 September 2025 Perihal : Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Pertanian RI c.q. Balai Inseminasi Buatan Lembang dan Surat Penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL Bandung Nomor : JL-2814/KNL.0801/2025 tanggal 02 Oktober 2025, BIB Lembang akan melaksanakan lelang BMN tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya berupa : 
- Hari dan Tanggal : Rabu , 15 Oktober 2025
- Watu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran : 15 Oktober 2025 pukul 11:00 WIB (sesuai waktu server)
- Alamat Domain : https://lelang.go.id/
- Tempat Lelang : Balai Inseminasi Butan Lembang, Jalan Kayu Ambon No 78 Lembang, Bandung Barat
- Penetapan Pemenang Lelang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang dengan metode open bidding menggunakan internet yang dapat diakses pada alamat https://lelang.go.id/
- Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id/ dengan merekam serta menggugah softcopy KTP, NPWP, (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
- Calon Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : Surat Kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing - masing perserta;
- Bagi Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dikenakan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang;
- Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
- Obyek lelang dijual dalam kondisi sesungguhnya dengan semua cacat dan kekurangannya. Kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek lelang sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja. Harap tidak berkunjung ke farm atau kontak langsung dengan ternak minimal 2 x 24 jam sebelum masuk ke farm BIB Lembang dan mematuhi SOP saat berkunjung ke BIB Lembang.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Balai Inseminasi Buatan Lembang, Jl. Kayu Ambon 78, Lembang, Kab. Bandung Barat pada hari & jam kerja atau telp. 022-2786222. CP Ono Syamyono HP. 081320690042 atau Giyanto HP. 085647004529
- Pengambilan obyek lelang yang dimenangkan oleh peserta lelang dilakukan pada hari dan jam kerja dengan membawa peralatan handling dan transportasi ternak yang memadai.
- Pengambilan obyek lelang yang dimenangkan oleh peserta lelang maksimal 2 hari kalender sejak pelunasan. Apabila melebihi akan dikenakan biaya perawatan dan pemeliharaan sebesar Rp. 300.000,- /ekor/hari
Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan BIB Lembang. Segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).